Friday 26 September 2014

Hanya Toyota dan Daihatsu yang Boleh Naikkan Harga Mobil Murah

Aditya Maulana - detikOto
Jumat, 26/09/2014 06:51 WIB


Jakarta - Para produsen mobil yang ikut program Low Cost and Green Car (LCGC) sedang meminta kepada pemerintah agar harga dasar mobil LCGC dinaikkan. Kabarnya, surat keputusan dari pemerintah mengenai kenaikan harga dasar LCGC itu akan keluar akhir bulan ini.

Menanggapi hal itu, Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi Kementerian Perindustrian Budi Darmadi mengatakan pabrikan yang boleh menaikkan harga mobil LCGC-nya itu harus sudah berumur 1 tahun setelah diluncurkan.

"Saya tanya siapa sekarang produsen yang umurnya udah 1 tahun meluncurkan LCGC?, Toyota dan Daihatsu kan? Ya tanya ke mereka sudah kasih suratnya apa belum, saya tidak bisa jawab," ujar Budi di Jakarta.

Budi melanjutkan, kenaikan harga mobil LCGC juga akan disesuaikan dengan kenaikan inflasi. Jika dihitung-hitung kenaikan inflasi tahun ini sebesar 6,7 persen.

"Produsen mobil juga tidak bisa menaikkan harganya di atas inflasi karena harus disesuaikan dengan inflasi. Kapan jadi naiknya, saya belum bisa bicara," elak Budi.

Sebelumnya Ketua Gabungan Industri Kendaraan Bermotor Indonesia (Gaikindo), Sudirman MR menuturkan pihaknya sudah mengajukan surat kenaikan ke pemerintah. "Sekarang kami tinggal menunggu surat itu keluar," kata Sudirman.

Galeri Foto: Ayla Seharga Rp 300 Juta

Ia melanjutkan, semua produsen mobil juga sudah mengajukan agar harga dasar mobil LCGC dinaikkan.

Nantinya pemerintah akan memberikan surat keputusan langsung kepada para APM yang mengajukan atau keputusan dari pemerintah itu tidak melewati Gaikindo.

"Kami perkirakan akhir bulan ini sudah keluar suratnya dari pemerintah. Jadi, kalau akhir bulan keluar, harga mobil LCGC bulan depan sudah naik. Sekarang masih menggunakan harga yang lama, bulan depan mungkin sudah naik," tegas Sudirman.

No comments:

Post a Comment